Tidak terima dengan hal tersebut, DY mengancam ET akan mengirim foto telanjang kepada suaminya dan mengadu jika ET pernah berselingkuh dan berhubungan intim dengan DY.
Menyerah dengan ancaman tersebut, akhirnya ET terpaksa menuruti kemauan DY untuk berhubungan intim.
Dengan berbagai teror yang dilakukan DY, akhirnya DY dilaporkan ke polisi dan kasus ini dipersidangkan.
Dituntut Pelanggaran UU ITE
Akibat dari perbuatannya kini DY dituntut atas pelanggaran UU ITE.
Dan Majelis Hakim memvonis DY dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Wartakotalive.com/ Theo Yonathan Simon Laturiuw)