4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Jika peserta didik, guru, dosen dan mahasiswa yang nomornya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya, maka akan bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021, dengan memperhatikan hal berikut:
1. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum bulan April 2021
2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman:
- http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
(untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen)
- http://pddikti.kemdikbud.go.id
(untuk jenjang pendidikan tinggi)
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani)