Diketahui, Ustaz Maheer meninggal dunia di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021) lalu.
Ia meninggal dengan status tersangka ujaran kebencian.
Jenazah Ustaz Maheer dimakamkan di Pemakaman Darul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.
Sebelum tutup usia, Maaher sempat ditangkap polisi pada 4 Desember 2020.
Maheer ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, karena diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya, di media sosial.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ustaz Maheer juga sebelumnya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)(Tribun Network/git/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diberi Bukti Rekam Medis oleh Polisi, Komnas HAM Ungkap Kematian Ustaz Maheer Meninggal karena Sakit