Lalu pelaku menyuruh korban untuk tes kehamilan.
Dari tes tersebut sang anak dinyatakan hamil.
Walaupun telah terbukti hamil, pelaku tetap tidak berhenti melakukan persetubuhan dengan anaknya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Bima Kota beserta barang buktinya, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan.
"Kami akan terus selidiki kasus ini," tutup Iptu Ridwan.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunLombok.com/ Sirtupillaili)