Kasus Video Syur

Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gading Marten, Gisella, dan Gempita

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2020).

Ia menjelaskan bahwa pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.

Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.

Dari situ, Jaenudin menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.

Baca juga: Ekspresi Gisel di Video-Video Akun Instagram Tetap Sumringah, Begini Tanggapan Psikolog

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Roy Marten Merasa Kasihan hingga Tak Ingin Terlalu Ikut Campur

Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Tapi belum tentu dong Gisel dan MYD dihukum 12 tahun nanti diproses di pengadilan."

"Karena ini 'kan sebenarnya bentuk ketidakmengertian seorang Gisel kalau apa yang dia lakukan berbuntut seperti ini," ungkap Jaenudin.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Alasannya Izin Menjemput Anak Pulang dari Bali

Berita Terkini