Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Makam SFO alias JU, bocah 8 tahun yang diduga dianiaya orang tua angkatnya, Sabtu (10/10/2020) dibongkar untuk kepentingan autopsi.
Bocah 8 tahun ini dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Menurut Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang , pembongkaran terpaksa dilakukan untuk kepentingan autopsi karena adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematiannya.
• 2 Bayi Hidrosefalus & Spina Bifida Asal Ambon Dirujuk ke Makassar, Nasib Surmi Alami Tumor Ganas?
‘’Sabtu kami autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya,’’ jelas Kapolresta kepada Tribunambon.com, Senin (12/10/2020).
Informasi yang diterima TribunAmbon.com, proses pembongkaran makam dilakukan Sabtu siang sekitar pukul 13.00 dan berakhir pukul 16.30 WIT.
Menurut Kapolresta, Dokter Forensik Arkipus Pamuttu dibantu d orang pelaksana personil Bidang Dokes Polda Maluku yang melakukan autopsi langsung di pemakaman umum Desa Tial dimana bocah ini dimakamkan.
Yang mengawal langsung Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik dan Kapolsek Salahutu IPTU Djafar Lessy.
‘’Saya minta keduanya mengawal proses autopsi ini, agar segera kita tahu penyebab kematiannya,’’ tegas Kapolresta.
Setelah proses autopsi selesai, jenazah langsung kembali dikafankan dan dimakamkan oleh Imam Masjid setempat.
Kini Kepolisian sedang menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
SFO alias JU diduga dianiaya orang tua angkatnya sendiri yaitu EM dan MK.
• Kapolresta Pulau Ambon Pastikan Tak Ada Pendemo Diamankan
Pasangan suami istri itu merupakan guru SD dan Sopir ambulans RSUD dr. Haulussy Ambon.
Keduanya sudah diamankan polisi sejak Rabu (7/10/2020).
Menurut Kapolresta, jika terbukti melakukan penganiayaan, keduanya bisa dijerat dengan Undang Undang Perlidungan Anak. (*)