TRIBUNAMBON.COM - Andreas Pati (23), warga Kecamatan Witihama, kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega membunuh dua anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Adapun identitas korban diketahui berinisial BO (3) dan BD (2).
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WITA.
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu bermula ketika sang nenek atau ibu kandung pelaku curiga saat melihat pintu dan jendela rumahnya tertutup.
• Diperiksa atas Kasus Penyebaran Hoaks, Anji Beberkan Kronologis Perkenalannya dengan Hadi pranoto
• Sertakan Emoji Babi pada Unggahan IDI Kacung WHO, Jerinx Mengaku saat Itu Sedang Makan Babi Guling
Saat diintip dari lubang jendela, sang nenek terkejut karena cucunya telah dibunuh oleh pelaku.
Mengetahui hal itu, sang nenek sontak berteriak histeris dan meminta tolong kepada warga dan saudara lainnya.
Sadar perbuatannya tepergok, pelaku panik dan sampat mengejar ibunya tersebut menggunakan parang.
Beruntung sang ibu selamat dari amukan pelaku tersebut.
Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku saat ini sudah berhasil diamankan setelah pohon kelapa yang digunakan untuk bersembunyi ditebang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tega membunuh nyawa anaknya tersebut karena mengaku stres.
Sebab, ditinggal istrinya pergi merantau ke luar negeri dan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita tersebut.
• Ibu di Palmerah Buang Bayinya, Akui Malu karena Anak Hasil Hubungan Terlarang
• Jenguk Pasien Covid-19 Bersama Pangdam Pattimura, Kapolda Maluku Sarankan Baca Kitab Suci
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) petang.
Pembunuhan sadis yang dilakukan itu juga diakui pelaku sudah direncanakan sebelumnya. Salah satu buktinya dengan menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh anaknya.
Dari hasil visum yang dilakukan, kedua anaknya itu tewas akibat luka sayatan senjata tajam di bagian leher yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Kompas.com Kontributor Kupang Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya, Tepergok Nenek Saat Diintip dari Lubang Jendela".