"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Sedangkan perbuatan lainnya malah lebih biadab, karena dilakukan seorang pria dewasa berinisial MI (35), warga ecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
• Dukun Cabul di Depok Beraksi, Korban Diminta Lepas Pakaian agar Lebih Suci saat Mandi Kembang
• Berawal dari Facebook, Siswi SMP Dicabuli Kekasihnya hingga Hamil, Ternyata Pelaku Sudah Beristri
Tersangka yang menjadi buruh harian lepas itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan karena mencabulli seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan kekerasan seksual secara paksa terhadap korbannya sampai lima kali selama Mei 2020.
MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban. Sesuai UU itu, ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus. ***
(Surya.co.id/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru TK Jadi Sasaran Pelecehan Seksual di Ruang Kepala Sekolah.