"Memar, tapi tidak sampai menyebabkan kematian," kata dia.
Polri diminta tangani langsung
Dari penelusuran Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, ABK Hasan disalurkan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal ata nama PT MTB do Kota Tegal.
PT MTB, menurut DFW, tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Mendorong Kapolri memberikan perhatian khusus pada masalah ini karena menyangkut kejahatan perdagangan orang yang menimbulkan kerugian korban jiwa," ujar Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Shufan, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kapal ikan asing diamankan patroli gabungan di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (8/7/2020).
Saat pemeriksaan oleh personel patroli gabungan, TNI AL dan Polri, jenazah Hasan Afriadi asal Lampung ditemukan di dalam peti pendingin ikan atau freezer.
Selain itu, petugas juga menyelamatkan 22 WNI yang bekerja di 2 kapal ikan asal China tersebut.
(Penulis: Achmad Nasrudin Yahya, Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Kristian Erdianto, Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengungkap Fakta Nasib WNI di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118... ".