Adapun tata cara shalat Idul Adha di rumah sama seperti salat Idul Adha di lapangan.
Bagi umat Islam yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), shalat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal.
• Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 24 April 2020, Sidang Isbat Kemenag Digelar 23 April
• Fatwa Muhammadiyah: Jika Wabah COVID-19 Belum Usai hingga Idul Fitri, Salat Id Berjamaah Ditiadakan
Tentu dengan menerapkan atau memperhatikan sejumlah protokol pencegahan Covid-19.
Untuk ibadah kurban yang biasa dilakukan saat Idul Adha, hukumnya sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.
PP Muhammadiyah juga menyarankan, bagi umat Islam yang mampu berkurban untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Pasalnya, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Namun, bagi umat Islam yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, membantu duafa dan berkurban akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:
- Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)
- Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis
- Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama
- Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan
- Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.