5. Unggah berkas persyaratan.
6. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
7. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian lakukan pendaftaran.
Baca: Hasil PPDB DKI Khusus Jalur Afirmasi: Jumlah Siswa Diterima, SMA 6.819 Orang dan SMP 16.730 Orang
Perlu diketahui, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran adalah:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.
- Lulusan tahun 2019 dan 2018.
- Asal sekolah SPK.
- Asal sekolah asing.
Alur pengajuan cetak PIN/token
1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
2. Cetak PIN/token dengan klik tombol Pengajuan Akun.
3. Mengisi formulir secara online.
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/token.
5. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses Pendaftaran.