TRIBUNAMBON.COM - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mewarnai pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Hal tersebut terjadi lantaran setelah adanya wabah laju perekonomian berdampak, bisnis - bisnis menjadi terhimpit.
Akibatnya PHK menjadi jalan pintas.
Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) di ke BP Jamsostek atau sebelumnya dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.
Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.
Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. KTP Peserta
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
5. Buku Rekening Bank
6. Foto Diri
7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)