Begini Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK, Bisa Via Online

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan berpakaian adat melayani para pelanggan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/9/2017). Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Harmunanto turun langsung melayani para peserta - TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN

TRIBUNAMBON.COM - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mewarnai pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal tersebut terjadi lantaran setelah adanya wabah laju perekonomian berdampak, bisnis - bisnis menjadi terhimpit.

Akibatnya PHK menjadi jalan pintas.

Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) di ke BP Jamsostek atau sebelumnya dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.

Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Halaman
123

Berita Terkini