Virus Corona

Tanggapi Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19, Dokter Ingatkan Corona Tak Menular Lewat Tanah

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi corona

Namun, Hardja meminta masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan ketika ada jenazah korban virus corona dimakamkan.

"Setelah dimakamkan atau dikuburkan, ini sudah dikuburkan dengan kedalaman cukup dan seperti standar biasanya, itu sudah aman."

"Tidak akan menyebar lewat lain-lain, seperti lewat tanah, itu tidak," tegasnya.

Hardja memandang adanya pemolakan masyarakat terhadap jenazah Covid-19 adalah bentuk permasalahan sosial.

"Barang kali keluarganya tidak bisa bertemu dengan si pasien, dan akhirnya meninggal dunia. Mereka tidak ikut menguburkan dan ditolak pula oleh masyarakat."

"Ini stigma sosial yang harus diberantas, tidak bisa," pungkasnya.

 

Penolakan dari masyarakat

Bupati Banyumas Achmad Husein (tengah) turut membongkar makam pasien positif corona karena ditolak warga di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020). (KOMPAS.COM/DOK BUPATI BANYUMAS)

Sebelumnya marak penolakan jenazah pasien Covid-19 di sejumlah daerah, seperti yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui jenazah kasus Corona yang dikebumikan di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020) malam, terpaksa dibongkar dan dipindahkan.

Dilansir Kompas.com, pembongkaran makam yang dipimpin Bupati Achmad Husein, Rabu (1/4/2020) pagi setelah ada penolakan warga.

Penolakan datang dari warga desa setempat dan desa tetangga, yaitu Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Meskipun tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkab Banyumas, warga khawatir kesehatan warga akan terdampak.

"Saya sebetulnya hanya ingin menunjukkan bahwa jenazah (pasien positif corona) setelah meninggal itu tidak berbahaya," kata Husein, Rabu (1/4/2020).

Berdasar informasi yang didapat, rencana pemakaman mengalami beberapa kali penolakan.

Yakni penolakan di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Patikraja, dan Kecamatan Wangon.

Halaman
123

Berita Terkini