Virus Corona

Bisakah Jenazah Pasien Positif Corona Tularkan Virus Tersebut? Ini Penjelasan Ahli Termasuk WHO

Penulis: Garudea Prabawati
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah duka saat jenazah D diduga terjangkit corona tiba usai dirawat di RS Dr. Hafiz Cianjur.

“Ketika seseorang meninggal karena Covid-19, virus yang ada di dalam dirinya tetap ada karena semua proses fisiologis dalam tubuh, hingga akhirnya penyebaran dalam tubuh jenazah tersebut sepenuhnya berhenti."

Namun, permukaan tubuh pasien seperti pakaian, tangan, dan lain-lain di mana virus bersembunyi akan menjadi sumber infeksi karena virus terus aktif di permukaan mati selama beberapa jam. 

Dr Singh mengatakan dalam keadaan demikian, disarankan agar tubuh dibuang dalam kondisi yang terkendali, baik melalui penguburan atau kremasi sesegera mungkin.
 
“Jika ada penundaan, tubuh perlu diisolasi dan disimpan dengan steril mungkin," katanya.

Dr Singh mengingatkan bahwa mayat pasien covid-19 itu tidak boleh dibiarkan terbuka.

Kiriman Bantuan Alat Medis Rusia ke Amerika untuk Perangi COVID-19 Munculkan Sejumlah Spekulasi

“Begitu dekomposisi terjadi, virus yang ada di dalamnya pasti akan terpapar dan itu bisa berbahaya. Disarankan bahwa sejumlah kecil orang memiliki akses ke jenazah tersebut dan mereka harus berhati-hati dalam penanganannya,” sarannya.

Dr Shyam Chaturvedi, profesor kedokteran pencegahan dan pengobatan masyarakat dan mantan perwakilan UNICEF dari Jaipur, India, merinci dua alasan utama soal pemakaman korban COVID-19 yang tidak boleh dihadiri sembarang orang.

Pihaknya menyebut hal tersebut sesuai prinsip menjaga jarak sosial dengan orang lain selama wabah pandemi corona saat ini.

Selain itu bagi keluarga korban, mungkin saja mereka sebelumnya kontak hingga berdekatan dengan korban covid-19.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) ()

“Dan Ketiga, orang mati tidak dapat secara aktif menularkan infeksi, tetapi tubuh korban seperti permukaan lainnya. Virus tetap aktif selama berjam-jam di permukaan dan tetesan yang mungkin jatuh di tangan korban, pakaian, wajah dll sehingga kemungkinan besar dapat menularkan virus."

Masyarakat Tak Perlu Takut

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, masyarakat tidak perlu terlalu panik jika mengetahui ada jenazah positif virus corona yang akan dimakamkan di sekitar pemukimannya.

"Masyarakat tidak perlu takut yang berlebihan hingga menolak dan mengusir jenazah saat pemakamannya, kita justru harus maklum," tegas Yuri.

Pihaknya mengatakan jenazah pasien positif virus corona tidak berbahaya bila dimakamkan di tempat pemakaman umum.

Pasalnya, telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum dilakukan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

"Ya enggak, enggak bahaya. Kan orang tersebut sudah meninggal. Sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dengan tidak mengizinkan pemakaman.

(TribunAmbon.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Gloria Setyvani Putri/Fadlan Mukhtar Zain/Dandy Bayu Bramasta)

Berita Terkini