TRIBUNAMBON.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-98 yang memuat jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di lingkungan Kemenkumham.
Pengumuman tersebut dirilis Kemenkumham pada Selasa (21/1/2020) malam.
Pada tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan untuk 4.598 formasi CPNS.
• Lolos Seleksi Administrasi? Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kementerian Kesehatan
• Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Jadwal SKD akan Diumumkan 21 Januari, Simak Cara Cek Lokasi Ujian
Lokasi dan jadwal tes SKD Kemenkumham dapat dilihat di laman resmi Kemenkumham, https://cpns.kemenkumham.go.id/.
Setidaknya, ada 38 link lampiran untuk jadwal pelaksanaan tes SKD Kemenkumham 2019.
Termasuk pengumuman bagi peserta kategori P1/TL yang tidak mengikuti SKD.
Anda dapat mengunduh link pengumuman jadwal tes SKD CPNS Kemenkumham 2019:
Berikut daftar link pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemenkumham 2019:
1. Jadwal SKD Provinsi Aceh
2. Jadwal SKD Provinsi Bangka Belitung
3. Jadwal SKD Provinsi Bali I
4. Jadwal SKD Provinsi Bali 2
5. Jadwal SKD Provinsi Banten
6. Jadwal SKD Provinsi Bengkulu
• Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019? Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD di Maluku Utara
• Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019? Pelajari Cara Cetak Kartu Ujian SKD hingga Simulasi Soal
7. Jadwal SKD Provinsi DKI Jakarta
8. Jadwal SKD Provinsi DI Yogyakarta
9. Jadwal SKD Provinsi Gorontalo
10. Jadwal SKD Provinsi Jambi I
11. Jadwal SKD Provinsi Jambi 2
12. Jadwal SKD Provinsi Jawa Barat
13. Jadwal SKD Provinsi Jawa Tengah I
14. Jadwal SKD Provinsi Jawa Tengah Titik Kedua
15. Jadwal SKD Provinsi Jawa Timur
16. Jadwal SKD Provinsi Kalimantan Barat
17. Jadwal SKD Provinsi Kalimantan Selatan
18. Jadwal SKD Provinsi Kalimantan Tengah
19. Jadwal SKD Provinsi Kalimantan Timur
20. Jadwal SKD Provinsi Kepulauan Riau
21. Jadwal SKD Provinsi Lampung
22. Jadwal SKD Provinsi Maluku
23. Jadwal SKD Provinsi Maluku Utara
24. Jadwal SKD Provinsi Nusa Tenggara Barat
25. Jadwal SKD Provinsi Nusa Tenggara Timur
26. Jadwal SKD Provinsi Papua
27. Jadwal SKD Provinsi Papua Barat
28. Jadwal SKD Provinsi Riau
29. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Barat
30. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Selatan
31. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Tengah
32. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Tenggara
33. Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Utara
34. Jadwal SKD Provinsi Sumatera Barat
35. Jadwal SKD Provinsi Sumatera Selatan
36. Jadwal SKD Provinsi Sumatera Utara
37. Peserta Kategori P1/TL yang memilih tidak ikut SKD
Saat tes, peserta wajib membawa kartu peserta ujian asli dan e-KTP asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.
Kemudian, peserta harus memakai baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
Juga celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
Bagi peserta yang mengenakan jilbab harus memakai jilbab berwarna hitam polos.
Peserta juga wajib memakai sepatu tertutup berwarna hitam.
Kemenkumham juga meminta peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang elah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.
Lebih lanjut, peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Dalam laman tersebut juga dijelaskan bahwa peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD.
Cetak Kartu Ujian
Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.
Dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.
"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Berikut ketentuan dalam mencetak kartu ujian CPNS 2019:
- Cetak dengan menggunakan tinta warna
- Potong pada bagian garis putus-putus
- Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
- Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
- Kartu peserta ujian jangan dilaminating
Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Info CPNS 2019: Kemenkumham Sudah Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019, Berikut Rianciannya