TRIBUNAMBON.COM - Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh korban banjir telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Anies Baswedan digugat oleh 234 warga Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).
Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.
"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.
Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.
"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.
Diketahui, Anies digugat melalui class action atau gugatan berkelompok.
Sementara itu Alvon K Palma, anggota Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Hal itu dikarenakan tidak adanya informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Khususnya, kepada masyarakat daerah kawasan bantaran kali Ciliwung.
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini)," ujar Alvon Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com.
Ia menyebut BMKG telah memberi informasi, namun Pemprov DKI tidak menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
"Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat,"
Gugatan tersebut juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir.
Dicontohkan, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan tersebut, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
• BMKG Catat Gempa M 4.2 Guncang Piru Siang Ini
Pemprov siapkan tim hukum dan ahli
Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.
Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.
Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
Pemprov akan Berikan Bantuan
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban banjir.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri.
Namun Edi menyebut bentuk dana bantuan sosial yang akan diberikan belum diputuskan.
"Belum putus sama sekali karena belum dapat data berapa yang (warga) akan menerimanya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com.
Edi mengungkapkan bantuan sosial akan diambilkan dari anggaran belanja tidak terduga (BTT).
• Fakta Keraton Agung Sejagat, Mengenal Totok Santosa Hadiningrat hingga Respons Ganjar Pranowo
Diektahui Pemprov DKI memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi.
Edi menyebut Pemprov DKI akan membahas soal bantuan untuk warga korban banjir dalam rapat pada Selasa (14/1/2020) hari ini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Cynthia Lova/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir, Tim Advokasi: Anies Harus Bayar Ganti Rugi