Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu bersalah sebagai perantara narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya, dilansir dari YouTube Halo Selebriti SCTV.
Retno pun terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.
Tangisnya pecah saat hakim mengetuk palu dan membacakan putusan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali mengusap matanya.
Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.
Retno Paradinah menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.
Vonis hakim tersebut tentu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
(TribunPalu.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Mertua Tetap Tak Ingin Anaknya Cerai, Ini Alasannya.