Saat korban hamil enam bulan, AS kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan ia baru saja menabrak seseorang.
Tak puas dengan pemberian korban, AS lalu meminta kartu ATM korban dan menghabiskan seluruh uang di dalamnya.
"Setelah dikasih ATM, 6 bulan hilang tidak ada kabar, kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.
AS mengancam akan menjual video tersebut ke website dewasa lokal apabila tidak dikirimi uang.
Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pademangan.
AS ditangkap di kediamannya di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019).
AS dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Miris Gelandangan Disetubuhi di Depan Banyak Orang, Warga Tak Peduli dan Malah Merekam.