Samina telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Kompol Jamal.
Saat ini, polisi masih mendalami lagi kasus penganiayaan sekaligus eksploitasi anak tersebut.
"Jadi alibinya, anaknya (korban) memakai uang ibunya untuk jajan. Tapi kita dalami pengakuan korbannya ini pernah disuruh ngemis di pintu keluar mal," ujar Jamal.
(TribunJabar.id/Hilda Rubiah, Tribunnews.com/Rica Agustina)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIRAL Kemunculan Pengemis Cantik, Meski Pakaian Lusuh Tapi Terlihat Cantik dan Belia, Warganet Heran.