Tetapi pihak yang bersangkutan menolak nilai ganti atas kerugian tersebut. Yulia menambahkan, mereka tidak mau meninggalkan tanah itu.
PPK lalu mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Siak yang dilaksanakan pada 28 November 2019.
(Kompas.com/Rosiana Haryanti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Wanita Menangis Tanahnya Dihargai Rp 18.000, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN".