Ingin Pegawai Normal dan Tak Aneh-aneh, Kejagung Tolak Pelamar CPNS LGBT

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gay LGBT

TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang normal.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.

"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja.Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Jadwal Pendaftaran CPNS Ditutup, Simak Batas Maksimal Pendaftaran CPNS 2019 Setiap Instansi

Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.

"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.

Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.

Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.

898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. (Kemenko PMK)

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut.

Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.

Cara Mengecilkan Ukuran Foto 200kb Mudah dan Cepat sebagai Syarat CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id

"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, Ini Alasannya"
Penulis : Devina Halim

Ombudsman: Subjektif

Dikutip dari Kompas.com, Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada beberapa instansi yang melakukan diskriminasi gender dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut salah satu instansi itu adalah Kementerian Pertahanan yang tidak menerima CPNS perempuan yang sedang hamil.

"Kalau misalnya Menhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Rabu (20/11/2019).

Halaman
12

Berita Terkini