Sabtu, 13 Juni 2026

Liliz Dipolisikan

Liliz Sempat Datang Minta Maaf di Lapak Rujak Natsepa, Mama Dalen Sebut Sudah Terlambat

Permintaan maaf yang diajukan konten kreator Lili Yana alias Liliz RL kepada Mama Dalen disebut sudah tidak lagi berarti.

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
PENJUAL RUJAK - Magdalena Maatita (60) alias Mama Dalen didampingi anaknya, Astryid Maatita (36), serta tim penasehat hukum Nimbrod Soplanit dan Fensen Uktolseya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (31/3/2026). 

Konten itu memicu beragam reaksi warganet dan memperluas persoalan ke ranah publik.

Sehari setelahnya, Mama Dalen langsung memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Kalau memang ada salah, beta akui. Untuk pengunjung, masyarakat Indonesia, siapa saja, beta minta maaf,” ujarnya.

Tetapi, situasi semakin memanas ketika muncul komentar di media sosial yang menyinggung isu perselingkuhan.

Hal ini menjadi pukulan paling berat bagi Mama Dalen dan keluarganya.

“Beta malu dengar orang bilang mama selingkuh. Itu yang bikin anak perempuan tidak terima,” ungkapnya.

Anaknya, Astryid Maatita (36), mengaku sangat terpukul melihat ibunya diserang secara pribadi di ruang publik.

“Saya marah. Mama saya dibilang selingkuh itu bukan candaan, itu hinaan, itu fitnah,” tegasnya.

Upaya damai sebenarnya sudah dilakukan Liliz dengan mendatangi langsung Mama Dalen. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

Keluarga menilai kerugian moral yang dialami tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

Pada Selasa (31/3/2026), Mama Dalen didampingi keluarga dan kuasa hukum resmi melaporkan kasus ini ke Polda Maluku.

Laporan diterima dengan nomor STTP/67/III/Ditreskrimsus.

Kuasa hukum Mama Dalen, Nimbrod Soplanit, menyebut dugaan pencemaran nama baik tidak hanya berasal dari satu konten, tetapi juga dari berbagai komentar di media sosial.

“Statement yang disampaikan dalam video maupun kolom komentar diduga mengandung unsur pencemaran nama baik karena disebarluaskan ke publik,” jelasnya.

Laporan tersebut menggunakan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved