Rabu, 13 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Perkara Persetubuhan Anak Secara Berulang di Ambon, Ridwan Divonis 8 Tahun Penjara

Amar putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Martha Maitimu

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
VONIS - Ridwan Farhad Latuliu dihukum 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak dibawah umur. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ridwan Farhad Latuliu dihukum 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak dibawah umur.

Amar putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya pada Senin (2/3/2026).

Majelis hakim dalam putusannya  menyatakan perbuatan terdakwa Ridwan Farhad Latuliu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut. 

Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ridwan Farhad Latuliu, dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa dan JPU apakah menerima putusan tersebut atau menempuh langkah hukum banding. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT. Bipolo Anggaran Rp.41 Miliar, Masih di Koordinasi Kejati Maluku

Baca juga: Bupati SBT Dorong Sagu Naik Kelas Jadi Komoditas Unggulan Penggerak Ekonomi Daerah

Terdakwa Ridwan menyatakan sikap menerima putusan hakim dan begitu juga JPU yang menyatakan sikap yang sama.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Sekedar diketahui, terdakwa ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap korban bunga (nama samaran) yang masih duduk dibangku sekolah. 

Kejadian persetubuhan ini terjadi di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Terdakwa dengan cara memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. 

Tidak hanya satu kali namun berulang kali dan hal ini dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya. Alhasil terdakwa kemudian ditangkap pada akhir 2025 lalu.   (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved