Minggu, 19 April 2026

Ambon Hari Ini

Brigpol Fian Mengelak, Propam Tetap Lanjutkan Proses Hukum Berbasis Bukti

Meski terlapor disebut mengelak saat diperiksa, Propam memastikan proses tetap berjalan berbasis alat bukti.

Istimewa
DUGAAN SELINGKUH - Seorang pria berinisial RM resmi melaporkan istrinya, WU dan seorang anggota polisi, Brigpol. FHPM alias Fian ke Propam Mabes Polri dan Polresta Ambon. 

Ringkasan Berita:
  • Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Brigpol FHPM alias Fian terus bergulir di Polresta Ambon.
  • Meski terlapor disebut mengelak saat diperiksa, Propam memastikan proses tetap berjalan berbasis alat bukti.
  • Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertumpu pada pengakuan semata dalam mengusut perkara tersebut.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Brigpol FHPM alias Fian terus bergulir di Polresta Ambon.

Meski terlapor disebut mengelak saat diperiksa, Propam memastikan proses tetap berjalan berbasis alat bukti.

Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertumpu pada pengakuan semata dalam mengusut perkara tersebut.

“Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.

Menurutnya, Propam telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menggelar perkara. 

Proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi dugaan pelanggaran.

“Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran, sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah gelar perkara dan akan naik ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi lain,” jelasnya.

Artinya, meski yang bersangkutan membantah tudingan, penyidik tetap mengumpulkan fakta-fakta pendukung.

AKP Johnas mengungkapkan, dalam proses pembuktian, Propam akan mempertimbangkan keterangan para saksi serta alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV dan isi percakapan WhatsApp.

“Penyidik akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain serta alat bukti yang mendukung seperti CCTV dan isi percakapan WhatsApp,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Baca juga: Polda Maluku Bagi Bansos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Warga Batu Merah

Ia menegaskan, bantahan terlapor tidak akan menghentikan proses yang sedang berjalan.

“Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Brigpol Fian telah menjalani penahanan selama tujuh hari atas dugaan membawa istri orang ke penginapan.

Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved