Ambon Hari Ini
Brigpol Fian Mengelak, Propam Tetap Lanjutkan Proses Hukum Berbasis Bukti
Meski terlapor disebut mengelak saat diperiksa, Propam memastikan proses tetap berjalan berbasis alat bukti.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Brigpol FHPM alias Fian terus bergulir di Polresta Ambon.
- Meski terlapor disebut mengelak saat diperiksa, Propam memastikan proses tetap berjalan berbasis alat bukti.
- Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertumpu pada pengakuan semata dalam mengusut perkara tersebut.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Brigpol FHPM alias Fian terus bergulir di Polresta Ambon.
Meski terlapor disebut mengelak saat diperiksa, Propam memastikan proses tetap berjalan berbasis alat bukti.
Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertumpu pada pengakuan semata dalam mengusut perkara tersebut.
“Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.
Menurutnya, Propam telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal dan menggelar perkara.
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi dugaan pelanggaran.
“Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran, sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah gelar perkara dan akan naik ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi lain,” jelasnya.
Artinya, meski yang bersangkutan membantah tudingan, penyidik tetap mengumpulkan fakta-fakta pendukung.
AKP Johnas mengungkapkan, dalam proses pembuktian, Propam akan mempertimbangkan keterangan para saksi serta alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV dan isi percakapan WhatsApp.
“Penyidik akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain serta alat bukti yang mendukung seperti CCTV dan isi percakapan WhatsApp,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031
Baca juga: Polda Maluku Bagi Bansos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Warga Batu Merah
Ia menegaskan, bantahan terlapor tidak akan menghentikan proses yang sedang berjalan.
“Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Brigpol Fian telah menjalani penahanan selama tujuh hari atas dugaan membawa istri orang ke penginapan.
Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin.
| Tinjau Lokasi Longsor di BTN Gadihu, Wali Kota Sebut Pembangunan Tidak Penuhi Aspek Teknis |
|
|---|
| Longsor di BTN Gadihu, Kota Ambon, 1 Rumah Ambruk dan 9 Rusak, BPBD Bangun Tenda Darurat |
|
|---|
| PDI Perjuangan Bakal Gelar Turnamen Antar Kampung Soekarno Cup Maluku |
|
|---|
| 192 Aparat Gabungan Kawal Proses Penertiban 15 Lapak di Kawasan Tihu Ambon |
|
|---|
| 3 Kali Layangkan SP ke Pedagang, 15 Lapak di Kawasan Unpatti Dibongkar Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kdnsalm.jpg)