Minggu, 3 Mei 2026

Viral GEGP

Jadi Tahanan Polda Maluku, GEGP Terpantau Aktif di Media Sosial

Story berikutnya menampilkan sejumlah video selfie, termasuk satu video yang memperlihatkan GEGP bersama seorang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
GEGP DITAHAN - Tangkapan layar akun sosial media GEGP yang terpantau mengunggah sejumlah postingan, Senin (16/2/2026). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Di tengah statusnya sebagai tahanan, sosok berinisial GEGP kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, GEGP terpantau masih aktif di berbagai akun media sosialnya, mulai dari Instagram, Facebook, hingga story WhatsApp nomor pribadinya, meski telah resmi ditahan di Polda Maluku.

Pantauan TribunAmbon.com menunjukkan, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, akun media sosial GEGP mengunggah sedikitnya lima story. 

Unggahan pertama berisi permohonan maaf kepada para penggemarnya. 

Story berikutnya menampilkan sejumlah video selfie, termasuk satu video yang memperlihatkan GEGP bersama seorang perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Aktivitas tersebut langsung memantik tanda tanya publik. 

Sebab, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah unggahan itu dilakukan langsung oleh GEGP dari dalam sel tahanan, atau justru dikelola oleh pihak lain yang memegang akses akun media sosial maupun nomor WhatsApp pribadinya.

Baca juga: Ini Pesan Kapolda Maluku di Pembukaan Sidang Ke-57 Klasis GPM Pulau Ambon

Baca juga: Jalan Pattimura Masohi Bakal Disulap Jadi Pusat Ngabuburit saat Ramadan

Aturan Ketat Larangan Ponsel bagi Tahanan

Secara aturan resmi di seluruh lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk di Polda Maluku, setiap tahanan dilarang keras membawa, memiliki, apalagi menggunakan telepon seluler di dalam sel.

Berdasarkan ketentuan internal Polri, komunikasi tahanan dengan pihak luar hanya diperbolehkan melalui fasilitas resmi yang disediakan petugas, seperti wartel khusus atau kunjungan langsung pada hari dan jam tertentu dengan pengawasan ketat. 

Selain itu, petugas tahanan dan barang bukti (Tahti) secara rutin melakukan razia di dalam sel. 

Jika ditemukan ponsel, barang tersebut akan disita dan tahanan terancam sanksi disiplin, mulai dari pencabutan hak kunjungan hingga penempatan di sel isolasi.

Fenomena “tahanan update status” biasanya dikaitkan dengan beberapa kemungkinan, seperti penyelundupan ponsel oleh oknum, akses ilegal saat berada di luar sel, atau pengelolaan akun oleh admin pihak ketiga di luar tahanan.

Penggunaan ponsel oleh tahanan sendiri merupakan pelanggaran serius prosedur dan dapat berujung tindakan tegas, baik terhadap tahanan maupun petugas yang lalai.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved