Rabu, 6 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Jubir Pemkot Benarkan LP Terkait Penyebar Seruan Aksi Penjarakan Wali Kota

Lekransy, menjelaskan konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
PEMKOT AMBON - Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy membenarkan, sudah adanya Laporan Polisi (LP) terkait edaran flayer seruan aksi yang akan dilakukan pada hari kamis besok. 
 
Lekransy, menjelaskan konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah. 

Namun kebebasan berpendapat itu memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain. 

"Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah," ujarnya  di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/26).
 
Dikatakan Flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Lekransy membatah informasi yang beredar bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dan memberikan izin untuk tambang yang diduga ilegal sedang beroperasi. 

Baca juga: Demo di Kejari Malteng: Massa Aksi Soroti 2 Proyek dari Pemda

Baca juga: BPPRD Kota Ambon Klarifikasi Pajak Galian C, Tegaskan Perizinan Bukan Kewenangan Kota

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Menjelaskan bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan. 

Dia menegaskan flyer yang disebarkan berisikan  tuduhan kriminal, yang dengan sengaja membangun opini mengklaim Wali Kota melakukan kejahatan tanpa ada proses hukum dan alat bukti.

Menurutnya, penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar,penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum. 

"Karena itu  LP telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan  PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026," tegas Jubir.
 
Namun Pemkot Ambon tidak akan menolak menerima Kritikan yang mengoreksi kebijakan yang kurang efektif. Namun harus dengan bahasa yang sopan dan bijaksana. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved