Ambon Hari Ini
Waduh! Kakek 62 Tahun di Ambon Jadi Tersangka Kekerasan Anak
Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT dan berjalan lancar.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Penyidik Polsek Teluk Ambon menyerahkan tersangka kekerasan terhadap anak beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (22/1/2026).
- Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT dan berjalan lancar hingga selesai pada pukul 16.00 WIT.
- Tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Ali Mahu alias Ali, berusia 62 tahun.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Teluk Ambon resmi memasuki babak baru.
Penyidik Polsek Teluk Ambon menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (22/1/2026).
Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT dan berjalan lancar hingga selesai pada pukul 16.00 WIT.
“Telah dilakukan kegiatan penyerahan tersangka dari penyidik Polsek Teluk Ambon kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib,” ujar Iptu Dicky kepada TribunAmbon.com, Kamis (22/1/2026).
Tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Ali Mahu alias Ali, berusia 62 tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Penyerahan Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ingrid Louhenapessy.
Baca juga: Kapolda Maluku Bawa Pesan Damai Saat Kunjungan Kerja di Kabupaten Buru
Baca juga: Di Tengah Penertiban Pungli, Juru Parkir Tak Resmi Masih Beroperasi di Disdukcapil Ambon
Kronologi: Dipicu Uang Sobek Pecahan Rp10 Ribu
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial GSL yang mendatangi Polsek Teluk Ambon pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIT.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dialami anak kandungnya dan dua anak lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat dua korban anak di bawah umur, GML (10) dan ANL (13) mendatangi kios milik pelaku untuk menukarkan uang pecahan Rp10 ribu menjadi dua lembar Rp5 ribu.
Namun, setelah diperiksa, uang tersebut diketahui dalam kondisi sobek dan hanya setengah bagian.
Pelaku kemudian memanggil kedua anak tersebut. Merasa takut, keduanya melarikan diri ke arah atas kampung.
Pelaku tidak tinggal diam. Ia mengejar para korban hingga ke halaman Gereja Fajar Hidup Wailela, Desa Rumantiga, Kecamatan Teluk Ambon.
| Steven Izaac Risakotta Raih Dukungan Capai 75 Persen Pimpin DPD II Golkar Kota Ambon |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Angkot Kudamati di Jalan Said Perintah, Rusak Kaca Bagian Belakang |
|
|---|
| Miris! Pos Polisi di Taman Makmur - Ambon Tak Terurus, Sampah dan Semak Belukar Menumpuk |
|
|---|
| Ribuan Pencari Kerja Alfamart Bali Ikut Seleksi Interview di Kantor Disnaker Ambon |
|
|---|
| Kedapatan Bawa Sajam dan Bom Pipa Rakitan, Dua Pemuda Diamankan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kdnsodnnnn.jpg)