Jumat, 24 April 2026

Ambon Hari Ini

Parkiran Pasar Mardika Semrawut, Kadishub Ambon Sebut Kewenangan Ada di Pemprov Maluku

Kadishub Kota Ambon menegaskan bahwa sejak September 2024, area parkir di Pasar Mardika bukan lagi menjadi kewenangan Pemkot Ambon Melainkan Pemprov.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/Pemkot Ambon
PEMKOT AMBON- Potret Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Yan Suitella, saat memberikan keterangan terkait kewenangan parkir di kawasan Jalan. Pantai Pasar Mardika, berlangsung di ruang Rapat Comand Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan bahwa area parkir di ruas Jalan Pantai Mardika bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon, melainkan berada di bawah Pemerintah Provinsi Maluku.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangannya di ruang Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).

Suitella menjelaskan, penetapan tersebut mengacu pada SK Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025. Dalam SK tersebut ditetapkan 27 ruas jalan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya.

Baca juga: Disediakan untuk Warga, Tempat Sampah DLH Buru Malah Dibakar hingga Tinggal Rangka

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Pejabat BWS Maluku: JJT Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ia juga menegaskan bahwa sejak September 2024, area parkir di Pasar Mardika bukan lagi menjadi kewenangan Pemkot Ambon.

Meski telah dipasang rambu larangan oleh BPTD Kelas II Maluku, pelanggaran parkir liar masih kerap terjadi.

“Faktanya, kendaraan tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,” jelasnya.

Untuk mengatasi keterbatasan kapasitas parkir, Pemkot Ambon telah menyediakan alternatif berupa parkir apung di kawasan Jalan Pantai Mardika.

Suitella memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan.

“Hingga sekarang, Dishub bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot tetap berkomitmen menjaga ketertiban arus lalu lintas melalui pengaturan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

“Kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved