Sabtu, 2 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Polresta Ambon Limpahkan Tersangka dan Berkas Korupsi Eks Bendahara Negeri Seilale ke Kejari Ambon 

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi serahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ambon. 

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Polresta Ambon
KASUS KORUPSI- Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dengan alamat di jalan Rijali Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, sekitar pukul 14.00 WIT pada Kamis 4 Desember 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 masuk babak baru. 

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease resmi serahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ambon. 

Penyerahan tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, dengan alamat di jalan Rijali Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, sekitar pukul 14.00 WIT pada Kamis 4 Desember 2025. 

Tahap II diterima langsung oleh Beatrix Novi Temmar, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon. 

Tersangka dalam kasus ini yakni Thesye Loppies alias Thesye (51), selaku Bendahara Negeri Seilale 2015 sampai dengan 2017.

Pelimpahan ini disampaikan langsung Kasi Humas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, kepada TribunAmbon.com, Jumat (5/12/2025).

Diungkapkan dasar penyidikan perkara ini dengan tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebagaimana yakni ; 

Baca juga: Pembangunan Bronjong Sungai Wayori Tak Sesuai, Kades Passo: ADD dan DD Juga Tak Bisa

Baca juga: Ibu Persit dan Ibu Bhayangkari Terlibat Skandal Gadai Mobil ke Anggota TNI, Siapa Dalang Utamanya?

Laporan polisi  Nomor: LP-A/09/XI/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 28 November 2023.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP - Sidik/184/XI/Res.3.3./2023/Reskrim, tanggal 28 November 2023; 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor  : SPDP / 180  / XI / Res.3.3./ 2023/Reskrim, tanggal 28 November 2023; 

Berkas Perkara Nomor: BP /42/K/V/Res.3.3./2025, tanggal 20 Mei 2025, atas nama Tersangka Thesye Loppies. 

Dasar Tahap II, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: B – 2240 / Q.1.10 / Ft.1 / 10/ 2025, tanggal  06 Oktober 2025, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Thesye Loppies sudah lengkap (P-21). 

Surat Kapolresta P. Ambon & P.P. Lease Nomor: B/2782/XII/RES.3.3./2025/Reskrim,tanggal 4 Desember 2025, Perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti. 

“Terlampir dalam Daftar Barang Bukti pada Berkas Perkara dengan Nomor : BP /42/K/V /Res.3.3./2025, tanggal 20 Mei 2025,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved