Selasa, 5 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Ternyata Pemasangan Bendera di JMP Ambon Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Jembatan Merah Putih, dengan panjang total 1.140 meter (1,14 km), telah menjadi salah satu objek paling vital dan ikonik di Kota Ambon.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Tampak Kota Ambon 

Ringkasan Berita:
  • BPJN Maluku menyatakan bahwa pemasangan bendera di JMP adalah pelanggaran serius terhadap regulasi jalan nasional dan sangat membahayakan keselamatan publik.
  • Secara hukum, regulasi telah tegas melarang pemasangan atribut di struktur jalan nasional, namun selama ini tidak pernah ada ketegasan berupa pencopotan bendera yang telah terpasang.
  • Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, menjelaskan bahwa larangan ini bukanlah hal baru, namun penindakan tegas sebelumnya belum optimal.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Fenomena pemasangan bendera dan atribut partai politik yang berderet memagari ikon kebanggaan Kota Ambon, Jembatan Merah Putih (JMP), akhirnya mendapat sorotan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. 

Setelah sekian lama dibiarkan, Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku secara resmi menyatakan bahwa aksi tersebut adalah pelanggaran serius terhadap regulasi jalan nasional dan sangat membahayakan keselamatan publik.

Jembatan Merah Putih, dengan panjang total 1.140 meter (1,14 km), telah menjadi salah satu objek paling vital dan ikonik di Kota Ambon.

Namun, kemunculan atribut politik terutama saat momentum agenda partai kerap mengubah pagar jembatan menjadi etalase promosi yang tidak resmi dan melanggar aturan.

Secara hukum, regulasi telah tegas melarang pemasangan atribut di struktur jalan nasional, namun selama ini tidak pernah ada ketegasan berupa pencopotan bendera yang telah terpasang.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Namlea, Princes Farahh Ungkap Pemerasan Rp 600 Juta dan Korban Bukan Ibu Hamil

Baca juga: Pegawai BUMN Tersangka Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon

Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, menjelaskan bahwa larangan ini bukanlah hal baru, namun penindakan tegas sebelumnya belum optimal.

"Kami sebagai Balai Jalan sudah membuat surat edaran larangan pemasangan atribut ataupun umbul-umbul baik itu di jembatan ataupun bagian-bagian jalan," ungkap Yana Astuti kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Ia merujuk pada sejumlah payung hukum ketat yang menjadi dasar pelarangan, termasuk Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.

Yana Astuti secara khusus menyoroti status JMP sebagai jembatan bentang panjang dan jembatan khusus. 

Struktur ini memiliki kerentanan dan risiko tinggi jika dijadikan tempat pemasangan atribut.

"Jembatan Merah Putih memang tidak didesain khusus untuk pejalan kaki di atasnya. Angin yang kencang di atas dan adanya pemasangan atribut ini menjadikannya rawan dan rentan untuk keselamatan bagi pengguna jalan," jelasnya.

Pemasangan atribut, umbul-umbul, maupun bendera di jembatan dan badan jalan memiliki aturan ketat yang tidak boleh dilanggar, apalagi di struktur krusial seperti JMP.

Keputusan BPJN untuk bertindak tegas didasarkan pada catatan insiden yang mengkhawatirkan. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved