Ambon Hari Ini
Febyola dan Gilbert Diduga Penggelapan Motor Kredit Honda CRF di FIF Ambon
Kasus penipuan ini telah dilaporkan oleh seorang wanita, Rina Domlay (40), ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda CRF kini tengah menjadi sorotan di Ambon.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita, Rina Domlay (40), ke Mapolresta Ambon.
Pelaku, Febyola Nikwelebu, diduga kuat telah membawa lari dan menjual motor yang dikredit menggunakan data Rina, tanpa pernah sekalipun membayar cicilannya.
Baca juga: DPRP Salurkan Bantuan Bahan Pokok Kepada Korban Kebakaran di Jayapura
Baca juga: Paus Leo XIV Menerima 200 WNI dalam Audiensi Khusus
Kronologi Penipuan
Semuanya bermula pada Mei 2025 ketika Febyola menghubungi Rina untuk meminta bantuan mengkredit sebuah sepeda motor.
Dengan dalih motor tersebut akan digunakan suaminya yang bekerja di perusahaan swasta, Febyola berhasil meyakinkan Rina.
Rina yang hanya mengenal Febyola karena sering bertemu di kafe pun merasa simpati dan percaya.
"Saya hanya kenal dia karena sering bertemu di kafe. Dia bilang motornya untuk suami, jadi saya percaya saja," ujar Rina saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (22/9/2025).
Pada 10 Mei 2025, keduanya pergi ke salah satu dealer Honda di Ambon.
Sebuah unit Honda CRF akhirnya berhasil dikredit dengan menggunakan data pribadi Rina melalui perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF).
Keduanya bersepakat bahwa Febyola bertanggung jawab penuh atas cicilan bulanan yang akan dibayarkan langsung ke FIF.
Janji Palsu dan Teror Penagih Utang
Namun, harapan Rina tak sesuai kenyataan. Ketika angsuran pertama jatuh tempo, Febyola tak kunjung membayar.
Rina baru mengetahui ada masalah setelah seorang debt collector datang ke rumahnya untuk menagih.
"Sejak saat itu sampai sekarang, dia tidak membayar lagi," keluh Rina.
Merasa ditipu, Rina lantas mencari Febyola dan berhasil menemukannya.
| Kabur dari Penjara, Terpidana Kasus Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Kejati Maluku |
|
|---|
| DPRD Ambon Tolak Mentah-mentah Rencana Pemprov Ambil Alih Parkir Jalan A. Y. Patty |
|
|---|
| Bau Pesing di Pasar Mardika Bakal Teratasi, Pengelola : Cleaning Service Bersihkan Secara Bertahap |
|
|---|
| Gedung Pasar Mardika Ambon Mulai Bebas Sampah, Pengelola: Atas Kesadaran Masyarakat |
|
|---|
| Telah Aktif Videotron di Gedung Pasar Mardika, Tampilkan Perkembangan Harga Pasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Finasjs.jpg)