Selasa, 9 Juni 2026

Ambn Hari Ini

Surat Sita Eksekusi Terbit Mendadak, Kuasa Hukum Ahli Waris Izak Soplanit Pertanyakan Dasarnya

Padahal, kata Nimbrod, hingga kini permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan pihaknya sejak 29 April 2026 belum juga diproses oleh Pengadilan Negeri.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
Kuasa hukum ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit, Nimbrod Renir Soplanit. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit, menilai surat yang diterimanya pada Sabtu (6/6/2026) itu terkesan diterbitkan secara mendadak dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan.
  • Padahal, kata Nimbrod, hingga kini permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan pihaknya sejak 29 April 2026 belum juga diproses oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terbitnya surat pemberitahuan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon terkait perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb menuai pertanyaan dari pihak ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit.

Kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Renir Soplanit, menilai surat yang diterimanya pada Sabtu (6/6/2026) itu terkesan diterbitkan secara mendadak dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan.

Padahal, kata Nimbrod, hingga kini permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan pihaknya sejak 29 April 2026 belum juga diproses oleh Pengadilan Negeri Ambon.

"Kami justru menerima surat pemberitahuan sita eksekusi tertanggal 4 Juni 2026 yang baru kami terima hari ini. Dalam surat tersebut disebutkan pelaksanaan sita eksekusi akan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026," ujar Nimbrod kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat tersebut yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Baca juga: Piala Dunia 2026, Kapolsek Sirimau: NKRI Harga Mati Tapi Saya Fans Berat Jerman

Baca juga: Ketua DPRD Ambon Apresiasi Pemkot Gelar Pawai Damai Sambut Piala Dunia 2026

Selain waktu penyampaian yang dinilai terlalu singkat, surat pemberitahuan itu juga tidak menjelaskan secara rinci pihak yang mengajukan permohonan sita eksekusi.

"Kami menilai pengadilan terkesan terburu-buru karena tidak memberikan waktu yang cukup bagi kami untuk menyampaikan sanggahan. Selain itu, dalam surat tersebut tidak dijelaskan sita eksekusi itu dilakukan atas permohonan siapa," katanya.

Nimbrod menjelaskan, permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan ahli waris Izak Baltazar Soplanit sebenarnya telah dilengkapi berbagai dokumen pendukung yang menurutnya memenuhi syarat hukum.

Dokumen tersebut meliputi surat aanmaning, surat pemberitahuan konstatering, pemberitahuan pra-eksekusi, surat pelaksanaan eksekusi hingga berita acara eksekusi.

"Menurut saya dokumen yang kami masukkan sebagai pertimbangan dalam eksekusi lanjutan sudah lengkap," tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam berita acara eksekusi juga terdapat surat pernyataan yang ditandatangani enam pihak yang menempati objek perkara Nomor 169, yakni Ristianto Sugiono, Hans Liesay, Yonathan Mailoa, Theresia Tory, Stano Afifudin, dan Sammy Warongan.

Surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2022 itu berisi kesanggupan untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris Izak Baltazar Soplanit sesuai kesepakatan bersama. 

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, para pihak menyatakan bersedia dilakukan proses eksekusi.

"Karena sampai sekarang persoalan itu tidak pernah diselesaikan, maka kami mengajukan eksekusi lanjutan. Ini merupakan kelanjutan dari proses eksekusi sebelumnya yang belum tuntas," ujarnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved