Sabtu, 23 Mei 2026

Pejabat Selingkuh

Istri Kabag Umum SBT Mengadu ke Polisi: Saya Dipukul Terduga Pelakor

WM (42), istri dari Kepala Bagian Umum Pemkab SBT berinisial AW, melaporkan seorang perempuan berinisial YM ke Polresta Pulau Ambon

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
SELINGKUH - Tangkapan layar penggerebekan dugaan selingkuh di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (7/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Bagian Umum Pemkab SBT berinisial AW, tertangkap basah oleh istrinya sendiri saat diduga bersama wanita lain di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kota Ambon.
  • Sempat cekcok, hingga terjadi dugaan kekerasan yang berujung laporan polisi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini berbuntut laporan polisi di Kota Ambon.

WM (42), istri dari Kepala Bagian Umum Pemkab SBT berinisial AW, melaporkan seorang perempuan berinisial YM ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penganiayaan ringan.

Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami luka cakar di wajah dan tangan saat memergoki suaminya bersama perempuan lain di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/487/V/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 23.35 WIT.

Kasus ini bermula dari rasa curiga yang sudah lama dipendam korban terhadap hubungan suaminya dengan perempuan lain.

Untuk memastikan dugaan tersebut, korban nekat melakukan perjalanan dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Ambon.

Baca juga: Jejak Perselingkuhan Kabag Umum SBT Terendus dari Hotel, Istri Gerebek di Kontrakan

Setibanya di sebuah rumah di kawasan Jalan Kebun Cengkeh, korban mengaku mendapati suaminya sedang berada di dalam rumah bersama perempuan berinisial YM.

Situasi kemudian memanas. Korban dan terlapor terlibat cekcok mulut di dalam rumah tersebut.

Di tengah pertengkaran itu, YM diduga melakukan serangan fisik menggunakan kuku tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka goresan di bagian wajah dekat hidung dan luka pada tangan kanan.

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon untuk membuat laporan polisi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WIT.

Baca juga: Prosesi Adat di Negeri Allang Berujung Pencopotan Gelar Raja Oktovianus Patty, Baileo Ditutup

Laporan korban diterima pihak SPKT Polresta Ambon atas nama Kepala SPKT dan ditandatangani Pamapta I Ipda Irfan Warano.

Polisi selanjutnya menerbitkan STPL dan mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum (VeR) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

"Setelah melapor saya langsung visum sebagai alat bukti," ujarnya.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, terlapor YM kini terancam dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan ringan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved