Kamis, 21 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Kasus Dana BOS dan DPA, 2 Kepsek dan 1 Bendahara MTs N Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus ini berdasarkan hasil audit Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 10 Desember 2025, telah ditemukan unsur merugikan keuangan negara.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, bertempat di jalan Rijali, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. 

Selain itu pada Mei 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon bersama ahli lakukan pemeriksaan tempat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon. 

Dalam tahap proses hukum, diketahui ada juga pengembalian kerugian keuangan negara. Namun tidak disebutkan siapa yang melakukan pengembalian dan besarannya. 

Tentu pengembalian kerugian keuangan negara sangatlah penting guna memulihkan perekonomian negara. 

Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara, dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pelaku korupsi (meski tidak menghapuskan tindak pidana). 

Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan upaya penahanan. 

Tentu penerapan hukum yang adil adalah besaran harapan semua pihak. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved