Ambon Hari Ini
Kasus Dana BOS dan DPA, 2 Kepsek dan 1 Bendahara MTs N Ambon Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus ini berdasarkan hasil audit Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 10 Desember 2025, telah ditemukan unsur merugikan keuangan negara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Selain itu pada Mei 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon bersama ahli lakukan pemeriksaan tempat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon.
Dalam tahap proses hukum, diketahui ada juga pengembalian kerugian keuangan negara. Namun tidak disebutkan siapa yang melakukan pengembalian dan besarannya.
Tentu pengembalian kerugian keuangan negara sangatlah penting guna memulihkan perekonomian negara.
Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara, dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pelaku korupsi (meski tidak menghapuskan tindak pidana).
Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan upaya penahanan.
Tentu penerapan hukum yang adil adalah besaran harapan semua pihak. (*)
| Isu Mafia Izin Trayek dan Pungli, Dishub Ambon Pastikan Tak Ada Petugas Terlibat |
|
|---|
| Puluhan Pemuda Manipa Demo di Polda Maluku, Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Abdullah Mahu |
|
|---|
| Para Terlapor Penganiayaan di Coffee Pourvis Ambon Diduga Melarikan Diri, Polisi Lidik Keberadaan |
|
|---|
| 49 Hari, Belum Ditahan Pelaku Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan di Coffee Pourvis Ambon |
|
|---|
| Ini Poin Tuntutan Aliansi Mahasiswa Buru di Kantor Gubernur Soal Pengelolaan Tambang Gunung Botak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kantor-Kejari-Ambon-1.jpg)