Sabtu, 18 April 2026

Ethen Ditabrak

Korban Tabrakan Ethen Depay Tuntut Messy Ganti Rugi Kerusakan Motor

Pernyataan tersebut mempertegas versi korban yang sebelumnya mengaku tidak melakukan pelanggaran saat berkendara. 

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
LAKA LANTAS - Ethen Depay sementara dirawat di RS Siloam Ambon usai ditabrak di jalan Dewi Sartika, Kamis (16/4/2026) malam. Ethen tuntut ganti rugi. 

Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan dua sepeda motor terjadi di Jalan Dewi Sartika, Ambon, Kamis malam, melibatkan Ethen Depay dan Lionel Messyas Ferdinandus.
  • Diduga salah satu pengendara kehilangan kendali dan keluar jalur, menyebabkan tabrakan hingga Ethen sempat tak sadarkan diri dan dirawat di RS Siloam.
  • Polisi telah mengamankan barang bukti dan masih menyelidiki penyebab kecelakaan, sambil mengimbau pengendara lebih berhati-hati.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Konten kreator Ethen Depay menuntut ganti rugi atas kerusakan sepeda motornya usai terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan Dewi Sartika, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (16/4/2026) malam.

Depay menegaskan dirinya berada di jalur yang benar saat insiden terjadi. 

Ia menilai pengendara dari arah berlawanan yang justru keluar jalur hingga menyebabkan tabrakan.

“Saya minta ganti rugi atas kerusakan motor. Saya berada di jalur yang benar, dia yang keluar jalur lalu menabrak saya,” tegas Depay.

Pernyataan tersebut mempertegas versi korban yang sebelumnya mengaku tidak melakukan pelanggaran saat berkendara. 

Ia menyebut saat itu melaju dengan kecepatan rendah sebelum tiba-tiba ditabrak dari depan.

Baca juga: Ini Kronologi Ethen Depay Ditabrak Lionel Messi di Ambon, Polisi Ungkap Detail Kejadian

Kronologi Kecelakaan

Insiden kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 22.55 WIT, tepatnya di depan kawasan Pondok Buton, samping Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. 

Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Genio bernomor polisi DE 2958 LF yang dikendarai Ethen Depay melaju dari arah Kantor Dinkes menuju kawasan Kantor Sosial.

Di saat bersamaan, sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi DE 4706 LZ yang dikendarai Lionel Messyas Ferdinandus datang dari arah berlawanan.

“Setibanya di lokasi kejadian, kedua kendaraan datang dari arah berlawanan dan langsung terjadi tabrakan,” jelas Janet.

Benturan keras tidak terhindarkan dan menyebabkan kedua pengendara mengalami luka-luka.

Baca juga: Sambut Milad ke-33, Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam Unpatti Tanam Pohon Menata Arah Merawat Jejak

Sempat Tak Sadarkan Diri

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved