DPRD Maluku
DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus Bahas Raperda Perangkat Daerah dan Kemudahan Investasi
Pembentukan dua pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku,
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pembentukan dua pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, di Ambon, Kamis (5/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Fauzan menjelaskan bahwa pembentukan pansus merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas serta menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Dalam proses tersebut diperlukan pembahasan yang mendalam, komprehensif dan partisipatif agar perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Fauzan dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Propemperda Provinsi Maluku Tahun 2026, pemerintah daerah telah mengajukan dua raperda untuk dibahas bersama DPRD.
Baca juga: Pemkot Ambon Siapkan Rp.32 Miliar untuk Pembayaran THR ASN 2026, PPPK Masih Tunggu Aturan
Baca juga: Ricuh di Negeri Morela dan Hitu Messing, Gubernur: Pemerintah Ganti Rugi
“Pemerintah daerah telah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama,” jelasnya.
Dua raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Untuk membahas kedua raperda tersebut, DPRD kemudian membentuk dua panitia khusus melalui keputusan resmi lembaga.
“Surat keputusan tersebut diberi nomor 100.3.3.1 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026 tentang Panitia Khusus Pembahasan Perda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga menetapkan keputusan kedua terkait pembentukan pansus pembahasan raperda investasi.
“Keputusan kedua bernomor 100.3.3.2 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026 tentang Panitia Khusus Pembahasan Perda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi,” kata Fauzan.
Diharapkan dengan terbentuknya dua pansus tersebut, pembahasan raperda dapat berjalan lebih terarah dan menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi pembangunan daerah.
“Dengan terbentuknya panitia khusus ini, kita berharap proses pembahasan dua raperda tersebut dapat berjalan lebih terarah sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/DPRD-sidd.jpg)