Sabtu, 25 April 2026

ATR BPN

MPPW BPN Maluku Resmi Dilantik, Dirjen Tekankan Pengawasan Ketat PPAT

Dalam sambutannya, Asnaedi menyampaikan bahwa hingga saat ini hampir 80 persen bidang tanah di Indonesia telah terdaftar.

Istimewa/ATR BPN
PELANTIKAN-Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, melantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah Provinsi Maluku, Senin (12/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • MPPW BPN Provinsi Maluku resmi dilantik oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, melalui pengambilan sumpah MPPP dan MPPW.
  • Dirjen menekankan pentingnya peran PPAT dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan seiring hampir 80 persen bidang tanah di Indonesia telah terdaftar.
  • MPPW diminta bertindak tegas mengawasi dan menindak pelanggaran PPAT guna mencegah praktik tidak terpuji di kemudian hari.

TRIBUNAMBON.COM-Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku resmi dilantik oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, melalui pengambilan sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) dan MPPW, Senin (12/1/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula Prona dan diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah BPN di Indonesia.

Dalam sambutannya, Asnaedi menyampaikan bahwa hingga saat ini hampir 80 persen bidang tanah di Indonesia telah terdaftar.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Raih Piala di Kejuaraan Bulutangkis KORPRI

Baca juga: Wamen Ossy: Notaris dan PPAT Berperan Hadirkan Negara bagi Masyarakat

Kondisi tersebut, membuat peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) semakin strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

“Saat ini hampir 80 persen bidang tanah di Indonesia telah terdaftar. Oleh karena itu, peran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) atau PPAT menjadi sangat besar dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ujar Asnaedi.

Berdasarkan data Aplikasi Mitra per 7 Januari 2026, jumlah PPAT yang telah tervalidasi mencapai 24.538 orang, sedangkan yang terverifikasi sebanyak 23.836 orang. Dengan meningkatnya jumlah PPAT, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dinilai menjadi hal yang sangat penting.

Asnaedi berharap MPPP dan MPPW dapat bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan PPAT sebagai bentuk shock therapy, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran maupun tindakan tidak terpuji di kemudian hari.

Untuk Wilayah Maluku, Kepala BPN Provinsi Maluku, Bernadus Wijanarko, A.Ptnh., M.M., ditetapkan sebagai Ketua MPPW, dengan Abigael Agnes Serwowora, S.H. dari unsur IPPAT sebagai Wakil Ketua.

Sementara itu, anggota MPPW Provinsi Maluku terdiri dari Supadno, S.SiT., M.PA. (Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Maluku), Riyanto S. Tosse, S.SiT., M.Si. (Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran), Heru Setiawan, S.ST., M.H. (Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa), Kartini Kapludin, S.ST. (Penata Pertanahan Ahli Muda), serta unsur IPPAT yakni M. Husain Tuasikal, S.H., M.Kn., Risa Nurliawati Soulissa, S.H., Sp.I, dan Nurlitta Nurlette, S.H., M.Kn. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved