PLN UIW MMU
Serikat Pekerja PLN Tolak Dominasi Swasta dalam RUPTL 2025-2034
Sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016
Ringkasan Berita:
- SP PLN menolak dominasi swasta dalam RUPTL 2025–2034.
- Pasalnya, sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total di Pulau Nias pada tahun 2016.
- Pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent berhenti beroperasi, sehingga pasokan listrik di Nias lumpuh total.
- Aktivitas masyarakat lumpuh, sekolah terganggu, ekonomi rakyat terhenti, dan kehidupan sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan hidup.
TRIBUNAMBON.COM - Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menolak dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Penolakan ini bukan tanpa alasan.
Pasalnya, sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016, yang berlangsung hingga 13 hari.
Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada 8 Januari 2026, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias untuk mengingatkan bahwa kelistrikan bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.
Saksi fakta atas nama Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN, mengungkap langsung kondisi lapangan saat Nias mengalami pemadaman total pada tahun 2016.
Saat itu, Herdin masih aktif bertugas sebagai operator PLTD yang dikelola PLN.
Ia menjelaskan bahwa pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent berhenti beroperasi, sehingga pasokan listrik di Nias lumpuh total.
Selama hampir dua minggu, listrik harus diatur secara bergilir, bahkan hanya dapat dipasok ke fasilitas vital seperti kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset yang didatangkan dari luar Pulau Nias.
Situasi sosial pun memanas. Warga berdatangan ke lokasi PLTD, mempertanyakan pemadaman, hingga terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta.
Aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi.
Aktivitas masyarakat lumpuh, sekolah terganggu, ekonomi rakyat terhenti, dan kehidupan sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan hidup.
"Masyarakat itu hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta karena PLN belum bayar hutang sehingga Swasta menghentikan pasokan listrik, kan ngeri kita bahkan pernah dikejar pakai parang,” ungkap saksi.
“Kami tidak ingin kejadian Nias 2016 terulang kembali. Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi,” tambah saksi di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Harga Ikan Momar di Pasar Rumah Tiga Ambon Mahal, 3 Ekor Kecil Rp. 20 ribu
Baca juga: Pemkot Ambon Bantu Warga Korban Rumah Rusak Terdampak Angin Kencang
Sementara itu, Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi.
Namun, listrik juga menyangkut hukum, karena merupakan amanat konstitusi.
| PLN dan ESDM Perkuat Penegakan Hukum Listrik demi Layanan Andal dan Adil |
|
|---|
| PLN UIW MMU dan DPD RI Dorong Penguatan Keandalan Listrik dan Pengembangan Energi di Maluku Malut |
|
|---|
| PLN dan BPS Perkuat Akurasi Data Listrik Warga di Tidore Kepulauan Pasca Idul Fitri |
|
|---|
| PLN Hadirkan Listrik Super Sun di Kepulauan Aru Pasca Idul Fitri |
|
|---|
| Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jdnsalam.jpg)