Maluku Hari ini
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor
Kedua tersangka ini yakni, Daniel Louw (58) sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu (45) Kaur Keuangan Tahun 2015-2018.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejari KKT
KORUPSI DANA DESA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menyerahkan berkas perkara korupsi dana Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tahun anggaran 2017 hingga 2019 ke Pengadilan Tipikor pda Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/8/2025).
Yakni Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.
Untuk Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, yang divonis dua tahun penjara.
Tak hanya itu, Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019 juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5.
Sementara Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, divonis satu tahun dan tiga bulan.
Dirinya juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,-. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Maluku Hari ini
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Maluku Gelar Klinik Terapung, Sasar Buru Pelabuhan dan Nelayan di Tulehu |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina, Harapan Baru Warga Pulau Seram tuk Layanan Kesehatan Mata Terjangkau |
![]() |
---|
Perkuat Konsolidasi, Muswil DPW PKS Maluku Bakal Digelar 24 Agustus Mendatang |
![]() |
---|
Kapolri Lantik Irjen Pol Dadang Hartanto Jabat Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.