Maluku Hari ini

Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor

Kedua tersangka ini yakni, Daniel Louw (58) sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu (45) Kaur Keuangan Tahun 2015-2018.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejari KKT
KORUPSI DANA DESA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menyerahkan berkas perkara korupsi dana Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan  Tanimbar (KKT), tahun anggaran 2017 hingga 2019 ke Pengadilan Tipikor pda Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/8/2025). 

Yakni Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.

Untuk Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, yang divonis dua tahun penjara. 

Tak hanya itu, Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019 juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5. 

Sementara Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, divonis satu tahun dan tiga bulan. 

Dirinya juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,-. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved