Senin, 4 Mei 2026

Polisi Selingkuh

Ibu Bhayangkari Ambon, Laporkan Suami ke Propam dan SPKT Polda Maluku

Berawal dari kecurigaan pada September 2024, Rani mulai merasakan kejanggalan pada perilaku suaminya yang tak lagi pulang ke rumah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
ILUSTRASI - Polda Maluku tengah menangani kasus dugaan pelanggaran etik atas oknum polisi penelantar istri dan tiga anak, Agustus 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ibu Bhayangkari di Ambon Maluku, Rani (28), mengungkap perjuangannya mencari keadilan.

Dia melaporkan suaminya, Briptu Ais, ke divisi profesi dan pengamanan (propam) serta direktorat reserse dan kriminal  umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, atas dugaan perselingkuhan dengan wanita berinsial S.

"Sampai sekarang belum ada perkembangan, juga belum ada gelar perkara atas kasus itu," ungkap Rani kepada TribunAmbon.com, di Ambon, Senin (25/8/2025).

Langkah hukum ini ditempuh ibu tiga anak ini sejak 9 April 2025 lalu.

Tribun coba mengkonfirmasi ke pihak kampus, institusi wanita S mengajar di Suli, Maluku Tengah.

Kepada Tribun pihak kampus menyebut, sudah mengambil tindakan etik-administratif.

Polda Maluku sudah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik Polri.

"Briptu MHL dilaporkan istrinya terkait dugaan penelantaran keluarga dan perselingkuhan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi.

Aduan ditindak lanjuti dengan proses penempatan khusus (patsus). 

Proses internal di polisi berjalan.

Dia ditahan 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025.

Dikisahkan Rani, upaya mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku atas  dugaan asusila.

Rani melampirkan foto hasil USG atas nama S.

Foto itu jadi salah satu bukti laporan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved