Ambon Hari Ini

Hati-hati Parkir Depan MCM! Polantas Rerata Terbitkan 40 Surat Tilang Setiap Hari

Anggota Ditlantas Polda Maluku, Aipda Syahrul mengaku pihaknya rerata menerbitkan 40 surat tilang setiap hari hanya untuk di kawasan depan MCM.

TribunAmbon.com/ Novanda Halirat
LALU LINTAS - Potret larangan tempat parkir di depan Maluku City Mall (MCM), Kota Ambon. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Anggota Ditlantas Polda Maluku, Aipda Syahrul mengaku pihaknya rerata menerbitkan 40 surat tilang setiap hari hanya untuk di kawasan depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM).

Pasalnya, meski larangan parkir di Jl. Jenderal Soedirman itu telah diberlakukan, pengunjung masih saja parkir.

Bahkan, sistem tilang berbasis foto tidak lantas membuat warga mengindahkan larangan tersebut.

Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum di lapangan.

"Semua kembali lagi pada kesadaran masyarakat masing-masing. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan," ungkap Syahrul saat ditemui, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Bidan Lulusan D3 Terancam Nganggur, Pemda Malteng Diminta Alokasi Dana Lanjut Studi

Sebagai informasi, sejak 1 Juli lalu, Kapolda Maluku resmi memberlakukan sistem penilangan dengan cara memfoto kendaraan yang parkir sembarangan di area yang telah dipasangi spanduk larangan.

Pelanggar akan dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara pajak kendaraan hingga menyelesaikan pelanggarannya.

Baca juga: Finalis Miss Youth Efrita: Murni Dana Pribadi, Tanpa Campur Tangan Dispar Maluku

Meski langkah ini telah disosialisasikan, masih banyak pengendara yang mengabaikannya.

Hal ini terlihat dari padatnya kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan depan MCM.

Pihak kepolisian berharap ke depan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan demi kenyamanan dan ketertiban bersama di ruang publik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved