Rabu, 22 April 2026

Malteng Hari Ini

LMND Lapor Proyek Rehab Maplaz ke Kejari Masohi

LMND Malteng lapor dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek renovasi Masohi Plaza.

LMND MALTENG
LMND MALTENG - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Maluku Tengah saat aksi di Gedung DPRD Maluku Tengah, gambar diterima, Senin (21/7/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Maluku Tengah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek renovasi Gedung Pasar Tingkat Binaiya atau Masohi Plaza (Maplaz) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (21/7/2025).

‎Dalam rilis yang diterima, dijelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan LMND terhadap DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang dinilai lamban dan tidak tanggap dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta sikap Pemerintah Daerah yang terkesan bungkam dan tidak transparan. 

‎"Kami berkomitmen untuk penegakan keadilan dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat kecil," ujar Bakry dari LMND Kabupaten Maluku Tengah.

Baca juga: HUT ke-17, Ini Catatan Strategis dari Putra Daerah untuk Masa Depan Buru Selatan

‎Tentu tindakan ini berdasarkan berbagai persoalan yang timbul dari proses renovasi yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan para pedagang.

‎"Renovasi pasar ini menelan anggaran yang sangat besar, namun hasilnya tidak mencerminkan besaran dana yang telah dikeluarkan," kata Bakry.

‎LMND juga menerima laporan terkait penarikan pajak atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, yang memberatkan para pedagang kecil. 

‎"Kami berharap Kejaksaan Negeri dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Bakry.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 22 Juli 2025: Leo Nyaman dengan Pasangan, Virgo Pikirkan dengan Baik

‎Diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi Gedung Masohi Plaza (Maplaz) menghabiskan anggaran senilai Rp. 11,4 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU).

‎Sayangnya, proyek fisik yang dikerjakan sejak Januari 2021 itu diduga tak sesuai peruntukannya, lantaran konstruksi lantai 4 tidak mampu menampung beban berat. 

‎Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan dan Pengembangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Tengah, Ramli Marasabessy, Rabu (4/6/2025).

‎"Kalau lantai 4, karena kendala teknis bangunan tidak bisa menaruh barang-barang yang berat. Jadi lantai 4 belum bisa bicara sampai ke tingkat itu (Penataan pedagang)," ujar Ramli.

‎Temuan ini semakin menguatkan sorotan pada PT. Kadjuara Mandiri selaku penyedia jasa proyek senilai 11,4 Miliar itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved