Maluku Terkini
PT. Batulicin Eksploitasi Tanpa Izin, Aleks Retraubun Geram
Dialog yang digagas guna merespon aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), milik Haji Isam konglomerat asal Kalimantan,
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - DPD PDI Perjuangan Maluku menggelar dialog publik bertajuk Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Maluku, Antara Peluang dan Ancaman di Pacific Hotel, Kamis (17/7/2025).
Dialog yang digagas guna merespon aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA), milik Haji Isam konglomerat asal Kalimantan, yang melakukan eksploitasi di Ohoi Nerong dan Mataholat Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, sejak 2024 lalu.
Ironisnya, walaupun tak dibekali izin operasional dari Dinas ESDM maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku, namun PT Batulicin bebas melakukan eksploitasi batu gamping dengan dalil mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Saya mengapresiasi dialog publik yang dilakukan PDI Perjuangan hari ini," ungkap mantan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Aleks Retraubun yang didapuk menjadi salah satu pembicara.
Lebih lanjut, Retraubun menyesali keputusan pemerintah pusat (Pempus) yang sama sekali tidak memihak rakyat dengan kata lain, Pempus membuat regulasi namun mereka lah yang mengingkari.
Baca juga: Rizky Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025: Ini Tentang Kita
Baca juga: Benhur Watubun: Hampir Seluruh Fraksi DPRD Maluku Sepakat Tolak Aktivitas Tambang PT Batu Licin
"Pemerintah pusat yang meminta konservasi pulau-pulau kecil namun mereka lah yang mengancamnya, itulah kenapa saya sebut pulau kecil isu besar di Indonesia," terangnya.
Undang-undang menegaskan, pengelolaan pulau-pulau kecil adalah koordinasi perencanaan pemanfaatan pengendalian sumberdaya yang dilakukan Pemda dan antar sektor.
"Itu artinya PT Batulicin brengsek ini harus membuat perencanaan yang matang di lapangan, ihwal eksploitasi batu gamping dan diawasi oleh Pemprov Maluku yakni Gubernur dan OPD terkait yang memberikan izin," kesalnya.
Dirinya menuturkan, tidak ada satu tambang pun di muka bumi ini yang tidak merusak, hanya saja skala kerusakannya berbeda-beda, ada yang rusak sedang, berat, hingga parah.
"Oleh karena itu hentikan eksploitasi PT Batulicin," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Aleks-Retraubun-s.jpg)