Selasa, 14 April 2026

Tual Hari Ini

Jabat Pj Sekda Tual, Wali Kota Ingatkan Renwarin Tingkatkan Kinerja

Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat mengingatkan Pj Sekda Tual, Ridwan Renwarin agar meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah.

Megarivera Renyaan
PEMKOT TUAL : Pelantikan Pj Sekda Tual Ridwan Renwarin, Selasa (8/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat mengingatkan Pj Sekda Tual, Ridwan Renwarin agar meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah.

Hal tersebut dikemukakan pada saat pelantikan, Pj Sekda Kota Tual Ridwan Rahawarin menggantikan Fachri Rahayaan.

"Jika tidak ada peningkatan kinerja dari pelantikan Pj Sekda, walaupun konsitusi sudah mengamanatkan batas waktu namun kita akan kembali ke awal lagi," tegasnya.

Baca juga: Miris! Ada 808 Jalan Berlubang di Kota Ambon, Ini Lokasinya

Menurutnya, pelantikan ini adalah titik tolak dan langkah perubahan dari Pemkot Tual.

"Saya berharap Pj Sekda dapat melakukan optimalisasi di semua jaringan yang ada baik di tingkat lokal maupun nasional," pintanya.

Renuat mengemukakan, koordinasi hendaknya berjalan secara berkesinambungan, tingkatan kinerja birokrasi pemerintah.

"Hubungan kinerja dan harmonisasi diharapkan dijalankan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), terutama TNI POLRI untuk stabilitas keamanan daerah," cetusnya.

Baca juga: Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat Lantik Ridwan Renwarin Jabat Pj Sekda Tual

Hubungan dan relasi sosial juga harus terbentuk di dalam lingkungan tingkatkan masyarakat, mulai dari RT, Kelurahan juga desa-desa.

"Momentum ini, menjadi titik tolak membangun Kota Tual untuk lebih maju menyaingi daerah lain, ini merupakan era kompetisi," ujarnya.

Diberitakan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Kota Tual, Provinsi Maluku, Ridwan Renwarin resmi dilantik Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat di Balai Kota Tual, Selasa (8/7/2025).

Dilantiknya Ridwan Renwarin menggantikan posisi Fachri Rahayaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tual, Nomor 525 tahun 2025. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved