Maluku Terkini
Korupsi Anggaran Rp. 41 Miliar, Bendahara Pengeluaran BPKAD dan Pejabat di Bursel Diperiksa
FS diperiksa sebagai saksi bersama tiga pejabat lainnya oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Selasa (1/7/2025).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2017 hingga 2021 berinisial ‘FA’ diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar.
FS diperiksa sebagai saksi bersama tiga pejabat lainnya oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Selasa (1/7/2025).
Yakni, Manajer Operasional Tahun 2013 hingga 2021 berinisial ‘FS’, Ticeting Tahun 2013 sampai 2017 ‘NE’, dan Staf pada PT. Bipolo Gidin ‘SR’.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Lagi, Manager Operasional PT. Jasa Kelautan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Rp 177 M PT. Dok Waiame
Keempat ini dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIT.
“Untuk pemeriksaan pada Selasa dalam perkara PT. Bipolo yaitu, ‘FS’ Manajer Operasional Tahun 2013 hingga 2021, ‘NE’ selaku Ticeting Tahun 2013 sampai 2017 ‘NE’, ‘SR’ Staf pada PT. Bipolo Gidin, ‘FS’ selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD tahun 2017 sampai dengan 2021,” ungkap Ardy.
Keempat saksi ini menambahkan daftar panjang Puluhan pihak yang telah diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.
Mulai dari Internal Perusahaan Daerah hingga pejabat daerah Kabupaten Buru Selatan hingga Provinsi Maluku.
Kasus ini mulai masif dilakukan pemeriksaan setelah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sumber anggaran dalam kasus pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan yakni PT. Bipolo Gidin, berasal dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.
Anggaran tersebut, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.
Sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa.
Yakni Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin.
Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran.
Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.
Baca juga: Kabid Propam Polda Maluku Sebut Perbuatan Bripda Charles Tuarlela Pelanggaran Berat, Ancamannya PTDH
Sekedar tau, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis. (*)
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.