News

Putusan MK Terkait Pemilu Nasional dan Daerah, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Menjabat Lewati 5 Tahun

Bagimana tidak jeda waktu maksimal 2 tahun 6 bulan antara pemilu nasional dan daerah itu membuat anggota DPRD akan menjabat hingga 2031.

Tanita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD saat diwawancarai terkait langkah pasti penyelesaian masalah Tapal Batas Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di Kantor Majelis Latupati Maluku, Passo, Sabtu (28/10/2023) sore. 

TRIBUNAMBON.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 kembali menjadi Polemik.

Bagimana tidak jeda waktu maksimal 2 tahun 6 bulan antara pemilu nasional dan daerah itu membuat anggota DPRD akan menjabat hingga 2031 yang artinya 7,5 tahun.

Tentu itu lebih lama karena secara konstitusi DPRD dipilih dalm pemilu setiap 5 tahun.

"Nanti ada penjabat lagi itu, artinya gini, jabatan yang sudah melekat pada kepala daerah sekarang harus habis sampai 2029. Nah 2029 sampai 2031 atau 2032 itu penjabat lagi untuk pemilu yang kemudian ini, itu saja secara teknis," kataPakar Hukum Tata Negara Mahfud MD kepada Tribunnews ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Maka itu, Dari itu untuk DPRD harus ada Undang – Undang baru yang mengatur itu.

"Nah itu lagi, DPRD-nya dan sebagainya itu harus ada Undang-Undang baru tuh, perubahannya tidak bisa kayak kemarin, harus Undang-undang baru. Kan nggak bisa DPRD diperpanjang," jelasnya.

Baca juga: Video Asusila Selebgram Ambon Beredar, Lagi-lagi dengan Oknum Polisi

Pedagang di Pasar Bongkar Bula Desak Pemda Fungsikan Terminal Gumumae Sebelum Ditempati

Mahfuds menilai soal DPRD tersebutlah menjadi polemic yang mendasar saat ini.

"Jadi masalah betul. Kita nggak tau solusinya apa, saya belum baca putusan MK, kalau bupati, gubernur bisa penjabat kan 2,5 tahun atau 2 tahun. Tapi kalau DPRD nggak boleh Penjabat, itu pilihan rakyat, melekat pada suara dan periode," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan. 

Pemilu akan dibagi menjadi dua tahap, pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. 

Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Beri Jeda 2 Tahun Pemilu Nasional dan Daerah, Mahfud MD: DPRD Tak Bisa Diperpanjang,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved