Minggu, 19 April 2026

Malra Hari Ini

Soroti PT Batulicin, GMKI Malra Tuntut Penjelasan Pemprov Maluku

Ketua GMKI Malra, Kristo Omaratan tuntut pertanggungjawaban Pemprov Maluku soal tertutupnya informasi operasional PT Batulicin di Ohoi (Desa) Nerong.

Istimewa
GMKI MALRA : Ketua BPC GMKI Malra, Kristo Oemaratan meminta tanggung jawab Provinsi Maluku dalam penyelesaian permasalahan di Nerong. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku Tenggara (Malra), Kristo Omaratan tuntut pertanggungjawaban Pemprov Maluku soal tertutupnya informasi operasional PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi (Desa) Nerong.

Pernyataan ini dikemukakan merespon polemik yang terjadi masyarakat, terkait minimnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku,  dalam hal keterbukaan informasi soal dokumen lingkungan yang dikantongi.

"Ini jelas bentuk pembiaran yang disengaja. Pemprov Maluku, seperti mau cuci tangan, seolah-olah tak tahu menahu soal proses perizinan yang sebenarnya sangat berdampak pada masyarakat," ungkapnya. Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, respon cepat harus diambil DPRD Maluku untuk memanggil DLH guna dimintai tanggung jawab sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

"Kami mendesak DPRD Maluku untuk memanggil dinas teknis terkait, agar segera ada keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," pintanya.

Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: Hari Ini Ada 4 Kapal dari Ambon ke Maluku Utara, MBD, dan Pulau Buru

Baca juga: Pimpinan KKB Papua Diduga Kelola Lahan Ganja untuk Danai Aktivitas KKB dan Beli Senjata

Dirinya juga menyoroti terkait persetujuan resmi dari masyarakat adat Ohoi Merong sebagai pemilik yang telah memberikan izin resmi, melalui sistem kontrak, dan tidak ada konflik sosial terkait hak atas tanah.

"Kita harus jujur bahwa tambang ini telah memberikan kontribusi ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan warga sekitar. Jangan hadir sebagai pahlawan dadakan untuk membela masyarakat Ohoi Nerong, padahal justru memutus rantai penghidupan mereka," ujarnya.

Kristo juga mengingatkan bahwa Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa wilayah petuanan adat memiliki kekuatan hukum yang diakui negara.

Maka, sikap aktivis yang menggiring opini publik seolah terjadi perampasan hak masyarakat adalah narasi menyesatkan dan kontraproduktif.

Di tengah lesunya ekonomi daerah akibat efisiensi anggaran dan lonjakan harga bahan pokok, aktivitas ekonomi seperti tambang yang sah dan didukung masyarakat adat semestinya didorong, bukan dihantam dengan isu-isu sepihak yang memprovokasi.

“Pertanyaannya sekarang, apakah mereka yang menolak tambang ini punya solusi nyata untuk pekerja tambang dan keluarga mereka, atau hanya datang dengan suara keras tanpa arah," cetusnya.

GMKI Tual mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi eksploitasi alam yang tidak didasarkan pada data dan proses hukum yang benar. Sebaliknya, masyarakat diajak untuk lebih fokus pada isu-isu strategis daerah, seperti kemiskinan, korupsi, dan minimnya pelayanan publik yang nyata merugikan rakyat.

"Kita butuh solusi, bukan sensasi. Jangan biarkan rakyat jadi korban atas nama aktivisme yang tak berpijak pada realitas," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved