News

Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Nadiem Makarim mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dalam Kabinet Kerja jilid ll. 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, hingga saat ini sebanyak 28 saksi telah diperiksa dalam kasus di Kemendikbud Ristek itu.

Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat itu berpeluang diperiksa.

 "Hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang. Siapa atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat diperlukan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, saya kira itu bisa saja dilakukan sepanjang itu menjadi kebutuhan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya pekan lalu.

Meski begitu, dia tidak menegaskan apakah sudah ada jadwal pemeriksaan untuk Nadiem Makarim terkait kasus itu.

Baca juga: Cek Sekarang! Ini Link Resmi Pengecekan Penerima Bantuan BSU Pekerja Rp 300 Ribu

Baca juga: Total 22 Lubang di Sepanjang Jalan Kebun Cengkeh hingga Tanjakan 2000

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh, Harli pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa Operating System (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved