Selasa, 2 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Kasus Korupsi PT. Dok Waiame, Sejumlah Pihak Diperiksa

Sejumlah pihak kembali digarap Kejari Ambon dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat berikan penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran ratusan miliar pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (19/5/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sejumlah pihak kembali digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Diantaranya, Kepala Cabang PT. Samator Indo Gas Ambon berinisial HS, Staf UD. Sari Logam SN, dan Staf Keuangan PT. Dok ML yang diperiksa Tim Penyidik Kejari Ambon sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Menurutnya, pihak-pihak tersebut menambahkan daftar sejumlah saksi yang diperiksa dalam minggu ini sejak Senin (26/5/2025) diantaranya, Direktur Panca Karya RA, Manajer Keuangan Panca Karya RN, Direktur Utama PT. Dharma Indah JQ.

Kasus pengelola anggaran ratusan miliar rupiah ini, Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025.

Puluhan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dilakukan.

Saksi-saksi yang telah diperiksa mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Kader, AMGPM Daerah Pulau Ambon Gelar Workshop Jurnalistik Warga

Baca juga: Sanitasi Gedung Maplaz Maluku Tengah Tak Terawat, Penjual Ngaku Air Tak Ngalir

Sementara penggeledahan, telah dilakukan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, dan juga rumah Manager Keuangan PT. Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari, yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi.

Sedangkan ditempat tinggal menager keuangan, penyidik menyita satu kotak perhiasan, enam buah jam tangan, 42 tas bermerek dan hp milik Wilis Ayu Lestari.

Barang-barang sitaan, diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong Maihassy, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.

Serangkaian penyelidikan ini, belum ada yang terjerat sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Senin (19/5/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang.

Selaras dengan hal itu, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved