Penelantaran Anak
Asteria Lerebulan Tepis Isu Damai, Kasus Penelantaran Anak Vento Batfutu Terus Berlanjut
Kepada TribunAmbon.com, Asteria Lerebulan membantah keras kabar adanya perdamaian terkait kasus dugaan penelantaran anak oleh Vento Batfutu.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Tim hukum Asteria menjerat Vento dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Sebagai kuasa hukum Vento Batfutu, Mona Lappy membantah tuduhan penelantaran anak yang dialamatkan kepada kliennya. Mona mengaku kerap mendampingi Vento ketika ingin memberikan kebutuhan anak-anaknya.
"Saya sebagai kuasa hukum, setiap Vento mau membawa barang untuk anak-anaknya saya yang dipanggil Vento untuk menemaninya membawa Sterling dan Polina punya barang-barang. Baik berupa uang maupun kebutuhan sehari-hari anak-anak," tuturnya.
Menurut Mona, setelah anak-anak dibawa oleh Asteria, Vento tidak memiliki akses untuk bertemu dan memberikan nafkah secara langsung.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 19 yang menyebutkan bahwa penelantaran terjadi jika tidak menafkahi selama tiga bulan berturut-turut.
"Jadi jangan bilang satu bulan tidak menafkahi atau satu hari tidak menafkahi lalu bilang penelantaran. Kan kebutuhan bulanan sudah diberi, beras sampai bedak dan sisir, itu dibeli Vento kepada anak-anaknya," tandas Mona.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan publik menanti perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang akan berjalan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/waputri.jpg)